Tentang Kami

Sekilas Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring

Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring1) merupakan prakarsa kerja sama antara lima lembaga, yaitu:

• KLK (Kuala Lumpur Kepong Bhd),

• Aksenta (PT Gagas Dinamiga Aksenta),

• Belantara (Yayasan Belantara Mandala Nusantara),

• Pemerintah Kampung Dumaring, dan

• KPH2) Berau Pantai.

Program Kolaborasi Konservasi ini dilaksanakan untuk mencapai enam tujuan dalam rangka mewujudkan enam hasil utama (lihat tujuan dan hasil yang diharapkan).

Program Kolaborasi Konservasi ini dimulai pada Januari 2020. Pada saat ini, lingkup Program Kolaborasi Konservasi meliputi Hutan Desa Dumaring (5.083 ha)3), Tanah Patiraja (673 ha)4), dan sempadan sungai-sungai utama di wilayah Kampung Dumaring (614 ha)5).

Di lokasi-lokasi ini, Program Kolaborasi Konservasi menginisiasi dan memfasilitasi upaya konservasi hutan dan sungai (dengan fokus sempadan lima sungai utama) melalui perlindungan dan pemantauan serta pengembangan usaha masyarakat melalui pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam dan jasa ekosistem. Kegiatan-kegiatan ini dilakukan secara partisipatif bersama lembaga-lembaga masyarakat yang menjadi mitra program, yang meliputi:

• LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Pangalima Jerrung beserta tujuh KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang telah terbentuk (untuk Hutan Desa Dumaring),

• Kekal (Kerukukan Keluarga) Patiraja (untuk Tanah Ulayat Patiraja), dan

• KTH (Kelompok Tani Hutan) Bakil-Dumaring (untuk sempadan sungai-sungai utama di Kampung Dumaring).

Program Kolaborasi Konservasi juga secara aktif memfasilitasi terjalinnya kerja sama antara tiga lembaga mitra program tersebut dengan lembaga-lembaga masyarakat yang dibentuk secara resmi dan bernaung di bawah Pemerintah Kampung Dumaring, yang relevan dengan pencapaian tujuan program. Lembaga-lembaga masyarakat ini meliputi:

• BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) Dumaring,

• Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Kampung Dumaring, dan

• Komunitas ibu-ibu Penggerak PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga) Kampung Dumaring.

Memfasilitasi terbentuk dan bertumbuhnya jejaring kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat pemegang hak kelola hutan dan sungai, baik secara legal ataupun tradisional (LPHD, Kekal, KTH), dengan lembaga-lembaga masyarakat resmi yang bernaung di bawah pemerintahan kampung (BUMK, Pokdarwis, Penggerak PKK) menjadi bagian integral yang terus dilaksanakan oleh Program Kolaborasi Konservasi dalam rangka memastikan terwujudnya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan hutan dan sungai di Kampung Dumaring yang berhasil dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Program Kolaborasi Konservasi juga terus membuka dan merawat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan pemerintah, utamanya dengan Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Berau, terutama dengan para kepala dinas yang relevan (antara lain Lingkungah Hidup dan Kebersihan, Kebudayaan dan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kampung, Pendidikan, Komunikasi dan Informasi). Upaya ini dilaksanakan dalam rangka menggalang perhatian, dukungan, partisipasi aktif, dan kontribusi nyata jajaran pemerintah terhadap upaya konservasi dan pengembangan usaha masyarakat berbasis pemanfaatan hutan dan sungai di Kampung Dumaring. Untuk kemudian upaya konservasi dan pengembangan usaha masyarakat berbasis pemanfaatan hutan dan sungai menjadi bagian dari agenda pembangunan Kabupaten Berau, dan Dumaring menjadi salah satu kampung prioritas.

1) d/h Program Konservasi Hutan dan Keanekaragaman Hayati Hutan Desa Dumaring dan Hutan Desa Biatan Ilir. Sejak Juni 2022, lingkup program konservasi berubah menjadi hanya di satu kampung (Dumaring). Perubahan ini menurunkan jumlah kampung dan hutan desa, tetapi menambah beberapa lokasi baru dengan status legalitas lahan yang berbeda.

2) Kesatuan Pengelolaan Hutan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kehutanan Provinsi dengan wilayah kerja tertentu yang mencakup beberapa kecamatan di sebuah kabupaten sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan pengaturan urusan kehutanan yang didelegasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Pemerintah Provinsi.

3) Status legalitas lahan: Kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan hasil delineasi dan penandaan batas tahun 2020, luas Hutan Desa Dumaring adalah 5.141 ha.

4) Status legalitas lahan: Tanah ulayat.

5) Meliputi Sungai-sungai Bakil, Dumaring, Sembeling, Semuluk, dan Dougai. Status legalitas lahan bervariasi: klaim milik pribadi hasil pembelian, klaim milik pribadi hasil pemcahan waris/tanah ulayat, bagian dari tanah ulayat, bagian dari areal konsesi perusahaan.