Tentang Kami
Sekilas Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring
Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring1) merupakan prakarsa kerja sama antara lima lembaga, yaitu:
• KLK (Kuala Lumpur Kepong Bhd),
• Aksenta (PT Gagas Dinamiga Aksenta),
• Belantara (Yayasan Belantara Mandala Nusantara),
• Pemerintah Kampung Dumaring, dan
• KPH2) Berau Pantai.
Program Kolaborasi Konservasi ini dilaksanakan untuk mencapai enam tujuan dalam rangka mewujudkan enam hasil utama (lihat tujuan dan hasil yang diharapkan).
Program Kolaborasi Konservasi ini dimulai pada Januari 2020. Pada saat ini, lingkup Program Kolaborasi Konservasi meliputi Hutan Desa Dumaring (5.083 ha)3), Tanah Patiraja (673 ha)4), dan sempadan sungai-sungai utama di wilayah Kampung Dumaring (614 ha)5).
Di lokasi-lokasi ini, Program Kolaborasi Konservasi menginisiasi dan memfasilitasi upaya konservasi hutan dan sungai (dengan fokus sempadan lima sungai utama) melalui perlindungan dan pemantauan serta pengembangan usaha masyarakat melalui pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam dan jasa ekosistem. Kegiatan-kegiatan ini dilakukan secara partisipatif bersama lembaga-lembaga masyarakat yang menjadi mitra program, yang meliputi:
• LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Pangalima Jerrung beserta tujuh KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang telah terbentuk (untuk Hutan Desa Dumaring),
• Kekal (Kerukukan Keluarga) Patiraja (untuk Tanah Ulayat Patiraja), dan
• KTH (Kelompok Tani Hutan) Bakil-Dumaring (untuk sempadan sungai-sungai utama di Kampung Dumaring).
Program Kolaborasi Konservasi juga secara aktif memfasilitasi terjalinnya kerja sama antara tiga lembaga mitra program tersebut dengan lembaga-lembaga masyarakat yang dibentuk secara resmi dan bernaung di bawah Pemerintah Kampung Dumaring, yang relevan dengan pencapaian tujuan program. Lembaga-lembaga masyarakat ini meliputi:
• BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) Dumaring,
• Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Kampung Dumaring, dan
• Komunitas ibu-ibu Penggerak PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga) Kampung Dumaring.
Memfasilitasi terbentuk dan bertumbuhnya jejaring kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat pemegang hak kelola hutan dan sungai, baik secara legal ataupun tradisional (LPHD, Kekal, KTH), dengan lembaga-lembaga masyarakat resmi yang bernaung di bawah pemerintahan kampung (BUMK, Pokdarwis, Penggerak PKK) menjadi bagian integral yang terus dilaksanakan oleh Program Kolaborasi Konservasi dalam rangka memastikan terwujudnya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan hutan dan sungai di Kampung Dumaring yang berhasil dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Program Kolaborasi Konservasi juga terus membuka dan merawat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan pemerintah, utamanya dengan Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Berau, terutama dengan para kepala dinas yang relevan (antara lain Lingkungah Hidup dan Kebersihan, Kebudayaan dan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kampung, Pendidikan, Komunikasi dan Informasi). Upaya ini dilaksanakan dalam rangka menggalang perhatian, dukungan, partisipasi aktif, dan kontribusi nyata jajaran pemerintah terhadap upaya konservasi dan pengembangan usaha masyarakat berbasis pemanfaatan hutan dan sungai di Kampung Dumaring. Untuk kemudian upaya konservasi dan pengembangan usaha masyarakat berbasis pemanfaatan hutan dan sungai menjadi bagian dari agenda pembangunan Kabupaten Berau, dan Dumaring menjadi salah satu kampung prioritas.
1) d/h Program Konservasi Hutan dan Keanekaragaman Hayati Hutan Desa Dumaring dan Hutan Desa Biatan Ilir. Sejak Juni 2022, lingkup program konservasi berubah menjadi hanya di satu kampung (Dumaring). Perubahan ini menurunkan jumlah kampung dan hutan desa, tetapi menambah beberapa lokasi baru dengan status legalitas lahan yang berbeda.
2) Kesatuan Pengelolaan Hutan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kehutanan Provinsi dengan wilayah kerja tertentu yang mencakup beberapa kecamatan di sebuah kabupaten sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan pengaturan urusan kehutanan yang didelegasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Pemerintah Provinsi.
3) Status legalitas lahan: Kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan hasil delineasi dan penandaan batas tahun 2020, luas Hutan Desa Dumaring adalah 5.141 ha.
4) Status legalitas lahan: Tanah ulayat.
5) Meliputi Sungai-sungai Bakil, Dumaring, Sembeling, Semuluk, dan Dougai. Status legalitas lahan bervariasi: klaim milik pribadi hasil pembelian, klaim milik pribadi hasil pemcahan waris/tanah ulayat, bagian dari tanah ulayat, bagian dari areal konsesi perusahaan.
Tujuan
Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring (dengan fokus sempadan sungai) dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai enam tujuan, yaitu:
● Menurunkan tekanan dan ancaman langsung terhadap hutan dan sempadan sungai
● Meningkatkan kualitas hutan dan sempadan sungai
● Mendorong pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam dan jasa ekosistem di dalam dan/atau dari hutan dan sempadan sungai
● Menguatkan kapasitas masyarakat dalam konservasi hutan, pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam dan jasa ekosistem, serta pengembangan dan pengelolaan usaha masyarakat di dalam dan/atau dari hutan dan sempadan sungai
● Meraih dan merawat para pihak kunci untuk mendukung program kolaborasi konservasi hutan dan sempadan sungai
● Memaksimalkan kemanfaatan dari hutan dan sempadan sungai berkualitas tinggi bagi kesejahteraan masyarakat
Hasil Utama yang Diharapkan
Enam tujuan Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring (dengan fokus sempadan sungai) harus terlaksana dan tercapai guna mewujudkan enam hasil utama di bawah ini:
● Hutan dan sempadan sungai beserta batas-batasnya terlindungi dengan baik dan dihormati oleh para pihak
● Nilai keanekaragaman hayati hutan dan sempadan sungai meningkat
● Sumberdaya alam dan jasa ekosistem dari hutan dan sempadan sungai dimanfaatkan secara berkelanjutan
● Masyarakat memiliki komitmen yang kuat, terlibat secara aktif, dan -di masa depan- mampu secara mandiri melakukan konservasi dan mengembangkan usaha berbasis pemanfaatkan berkelanjutan sumberdaya alam dan jasa ekosistem di dalam dan/atau dari hutan dan sempadan sungai
● Para pihak kunci mendukung dan berkontribusi nyata terhadap konservasi hutan dan sempadan sungai
● Kesejahteraan masyarakat meningkat melalui pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam dan jasa ekosistem di dalam dan/atau dari hutan dan sempadan sungai
Prinsip, Strategi, dan Pendekatan
Untuk mewujudkan hasil-hasil yang diharapkan dalam upaya menciptakan dampak bagi alam dan masyarakat Kampung Dumaring, berupa terlindunginya hutan dan sungai secara berkelanjutan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dari usaha berbasis pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa ekosistem secara berkelanjutan, Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring mengembangkan prinsip, strategi, dan pendekatan sebagai berikut:
● Masyarakat adalah aktor utama dalam konservasi hutan dan sungai berkelanjutan.
Sejak awal dan terus berlanjut sepanjang pelaksanaan program, menempatkan masyarakat dan Pemerintah Kampung Dumaring bukan hanya sebagai penerima manfaat dari hutan dan sungai maupun dari Program Kolaborasi Konservasi tetapi juga sebagai aktor utama.
Masyarakat dan pemerintah kampung merupakan pihak yang paling berhak sekaligus bertanggung jawab dan dapat diandalkan dalam jangka panjang dalam melindungi secara berkelanjutan sekaligus memanfaatkan secara berkelanjutan hutan dan sempadan sungai.
● Konservasi adalah mengenai memberi terlebih dahulu, meminta kemudian.
Alam memberi lebih dahulu kepada masyarakat, baru kemudian alam meminta kepada masyarakat untuk melindungi alam.
Pengembangan dan pengelolaan usaha-usaha masyarakat berbasis pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa ekosistem di dalam dan/atau dari hutan dan sempadan sungai dilakukan sejak awal Program Kolaborasi Konservasi dilaksanakan dan terus berlanjut sepanjang pelaksanaan program.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan bukti bahwa konservasi hutan dan sempadan sungai benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan kampung. Situasi ini akan menguatkan komitmen masyarakat dan pemerintah kampung untuk melindungi hutan dan sempadan sungai.
● Penguatan kapasitas masyarakat adalah bagian krusial dalam memastikan keberlangsungan hutan dan sungai dalam jangka panjang.
Penguatan kapasitas masyarakat, melalui berbagai cara (pelatihan, workshop, kunjungan belajar, melakukan langsung, pendampingan, diskusi terbuka) dilaksanakan sejak awal dan terus berlanjut sepanjang pelaksanaan program untuk menjadikan masyarakat memiliki pengetahuan, kecakapan, dan kepercayaan diri untuk ambil bagian dalam seluruh aspek program.
Ke depan, masyarakat akan mampu memainkan peran sebagai aktor utama, dimana masyarakat secara mandiri mampu melindungi secara konsisten dan mengelola secara bijaksana hutan dan sempadan sungai serta mengembangkan dan mengelola usaha-usaha berbasis pemanfaatan hutan dan sempadan sungai yang memberikan hasil besar dan berkelanjutan.
● Pendekatan partisipatif adalah kunci dalam konservasi hutan dan sungai.
Pendekatan partisipatif pada setiap tahap pelaksanaan program (merancang gagasan, menyusun rencana, menghitung anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi) dan semua aspek dari Program Kolaborasi Konservasi (melindungi hutan dan sungai, memantau hutan dan sungai dan ancaman terhadap hutan dan sungai, mengelola lembaga, mengelola usaha, mengelola aset dan keuangan, membuat catatan dan laporan, bekerja sebagai tim, mengembangkan dan mengelola kerja sama dengan pihak lain, menggandeng dan meyakinkan para pihak kunci) menjadi salah satu bagian integral dari penguatan kapasitas masyarakat.
Pendekatan ini menguatkan hasil dari cara-cara yang biasa ditempuh sebuah program konservasi (misal pelatihan).